Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kenapa?

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra. Kubu Moeldoko pun mengaku bersyukur karena MA menolak permohonan judicial review ini.
"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan judicial review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review (JR) yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," kata Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021) malam.
1. Alasan kubu Moeldoko bersyukur judicial review ditolak MA
Rahmad menambahkan, kubu Moeldoko akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kadernya yang menggugat AD/ART Demokrat melalui JR tersebut. MA, sambungnya, memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak permohonan judicial review AD/ART Demokrat.
"Dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati," ucapnya.
Mengapa kubu Moeldoko bersyukur padahal permohonan judicial review-nya ditolak MA? Mengenai hal tersebut, Rahmad menjelaskan, dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat tersebut, maka gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat.
"Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di KLB menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," ucap Rahmad.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," dia menambahkan.