KUHP Baru Batasi Pelapor Penghinaan Presiden Hanya pada Presiden Sendiri

- Pemerintah merancang KUHP baru untuk mengendalikan sosial dengan membatasi pelapor penghinaan presiden hanya pada presiden sendiri.
- Pasal 218 dan 240 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden serta penghinaan terhadap pemerintah diatur sebagai delik aduan absolut.
- Ketentuan ini mencegah penyalahgunaan pelaporan oleh pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden, menutup celah bagi simpatisan atau relawan untuk membuat aduan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengungkapkan pengaturan pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk menjadi pengendali sosial. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru.
"Mengapa pasal ini harus ada? Ini adalah pengendalian sosial, bisa bayangkan kalau bahasanya itu sebagai suatu kanalisasilah, bahasanya. Presiden dan Wakil Presiden itu punya pendukung minimal adalah 50 persen plus satu ketika dia ikut dalam pemilihan Presiden. Bisa bayangkan kalau pendukungnya tidak menerima Presiden dan Wakil Presiden itu dihina terus terjadi anarkis. Lalu apa yang mau kita katakan? Tapi dengan adanya pasal ini, bahasannya gini "wong presiden saja dihina tidak apa-apa, kok pendukungnya sewot", kan kira-kira, jadi ini kanalisasi," kata dia, Senin (5/1/2026).
Dia menjelaskan pasal 218 soal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden adalah delik aduan. Pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penilaian penghinaan dilakukan oleh hakim dengan melihat konteks perbuatan, tujuan, manfaat, dan akibat dari pernyataan tersebut.
Ketentuan ini, kata dia tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat. Penyerangan harkat dan martabat bukan berarti tidak boleh mengkritik kebijakan pemerintah.
"Penjelasan ini utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik," kata dia.
Sementara anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden serta Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara diatur sebagai delik aduan absolut. Maka hanya pihak yang secara langsung disebut dalam pasal yang memiliki hak untuk mengajukan laporan.
Hal ini mencegah penyalahgunaan pelaporan oleh pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini diklaim menutup ruang bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden maupun pemerintah dalam mengajukan pengaduan pidana.
“Pengaturan pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, disingkat kadang-kadang tindak pidana penghinaan presiden dan pasal 240 tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan,” ujar Albert dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya sifat delik aduan absolut membuat pengaduan tidak bisa diwakilkan atau diajukan oleh pihak lain.
“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” katanya.
















