Jakarta, IDN Times - Kumpul kebo (living together) alias tinggal bareng laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa dipidana. Hidup bersama layaknya suami dan istri tanpa ikatan pernikahan itu diatur dalam Pasal 412 KUHP.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Ayat 1 dalam salinan KUHP baru, dikutip IDN Times, Minggu (4/1/2026).
