Jakarta, IDN Times - Amalan zakat fitrah merupakan suatu kewajiban seorang muslim yang juga bernilai ibadah di sisi Allah Subhana Wa ta'ala. Amalan ini tertuang pada rukun islam ke 4 tentang kewajiban hukum membayar zakat fitrah bagi seorang muslim.
Zakat fitrah bisa dibayarkan pada saat bulan Ramadhan sampai hari-hari menjelang idul fitri, dan berakhir ketika sholat Idul Fitri dilangsungkan.
Dalil yang menyebutkan kewajiban berzakat fitrah adalah berbunyi sebagai berikut:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:" Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."