Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lahan Sawit Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Diusut KPK

Lahan Sawit Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Diusut KPK
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

  • Dua saksi diperiksa terkait kepemilikan lahan sawit Nurhadi dan mekanisme pengelolaan hasilnya.

  • Nurhadi ditangkap lagi setelah bebas karena menjadi tersangka pencucian uang.

  • Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara karena korupsi dan denda Rp500 juta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lahan sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa dua saksi.

"Senin (14/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan  terhadap saksi dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).

  1. 1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

    Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
    Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

    Saksi yang diperiksa KPK adalah Musa Dulae (Noaris dan PPAT) serta Maskur Halomoan Daulay (Pengelola kebun sawit). Mereka diperiksa di Kantor BPKP Sumatra Utara.

    "Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD dan mekanisme pengelolaan hasilnya," ujar Budi.

  2. 2. Nurhadi langsung ditangkap saat baru bebas

    Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
    Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

    KPK kembali menangkap Nurhadi yang baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin. Penangkapan tersebut dilakukan karena Nurhadi saat ini menjadi tersangka pencucian uang.

    Penangkapan berlangsung pada Minggu, 29 Juni 2025. Dia kembali ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

  3. 3. Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara karena korupsi

    Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
    Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

    Nurhadi sebelumnya dipenjara di Lapas Sukamiskin karena perkara suap dan gratifikasi. Dia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More