Tidak bisa dipungkiri bahwa jumlah kendaraan di Jakarta terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Fakta tersebut diamini oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. Dia menjelaskan bahwa pertumbuhan roda dua di Jakarta telah mencapai angka 9,7 hingga 11 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pertumbuhan serupa juga terjadi terhadap mobil, yaitu 7,9 hingga 8,75 persen.
Kepada Kompas.com, Budiyanto mengatakan bahwa pertumbuhan ini tidak diimbangi dengan sarana infrastrukrur yang memadai. Alhasil, situasi tersebut berdampak pada meningkatnya volume kendaraan yang berujung kemacetan. Dari sinilah Pemprov DKI dan sejumlah stake holder akan bekerjasama untuk membuat peraturan pembatasan penggunaan kendaraan di wilayah tertentu, khususnya sepeda motor.
Kebijakan ini juga diklaim telah didiskusikan dengan sejumlah pihak. Rencananya, setiap pukul 06.00 sampai 23.00 WIB, pengendara sepeda motor akan dilarang melintas di ruas jalan Sudirman dan jalan Rasuna Said. Usulan ini masih dalam tahap pengkajian dan nantinya akan diterapkan uji coba terlebih dahulu. Diprediksi, kebijakan baru akan diterapkan pada November 2017.