Jakarta, IDN Times - Babak baru pembahasan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlanjut tahun ini.
Pemerintah sudah menyerahkan rancangan revisi terbaru ke DPR RI dan akan dibahas DPR dalam masa sidang baru yang dimulai 14 Maret 2023.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menyoroti beberapa hal yang termuat dalam usulan revisi UU ITE oleh pemerintah. Sejumlah pasal 28 ayat 2, karena tak sedikit jurnalis yang dikriminalisasi dengan pasal soal ujaran kebencian ini.
"Karena aturan ini ditafsirkannya secara luas, dorongannya adalah pasal ini juga dihapuskan," katanya.