Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal/daerah, sebagai langkah positif bagi demokrasi di Indonesia.
Ia menyebut, keputusan yang diambil secara bulat oleh seluruh hakim MK tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) ini dapat memperkuat keterlibatan publik dalam pemilu sekaligus memperkuat otonomi daerah.
"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan, termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," kata Mardani dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/7/2025).