Catat! Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Dimulai dari Keluarga

Korban kekerasan harus berani melapor dan minta pertolongan

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menjelaskan perlu ada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terstruktur serta sistematis. Hal itu bisa dilakukan dari tatanan keluarga hingga pemerintah.

“Kami meyakini bicara soal anak korban tentu selalu berkaitan dengan orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dari klasifikasi itu, kita harus melakukan upaya, seperti memberikan pemahaman yang baik terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka tidak mudah dibujuk rayu oleh pelaku serta dapat melakukan deteksi dini," kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (3/1/2022).

1. Perempuan dan anak harus punya pengetahuan cukup soal pertolongan dan layanan

Catat! Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Dimulai dari KeluargaDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar (dok. KemenPPPA)

Nahar juga menjelaskan, perempuan dan anak harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang ke mana dia harus mendapatkan pertolongan dan layanan. 

“Harus dipastikan juga, tidak cukup tahu dan paham, tapi harus memiliki keberanian untuk melapor dan meminta pertolongan,” ujarnya.

Selain itu, salah satu hal yang didorong oleh pemerintah adalah terbangunnya Kabupaten atau Kota Layak Anak, guna mendorong terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak.

Baca Juga: KemenPPPA Klaim Penurunan Kasus Kekerasan pada Anak selama 2021

2. Kemen PPPA klaim ada penurunan kasus kekerasan anak

Catat! Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Dimulai dari KeluargaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Nahar mengatakan terdapat penurunan kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021. Pada 2018 angka kekerasan bagi anak laki atau perempuan adalah 6 dari 10. Sedangkan pada 2021 angka ini menurun, misalnya untuk anak perempuan yang pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya adalah 4 dari 10 dan untuk laki-laki adalah 3 dari 10. 

Meski demikian data yang ada kata dia adalah representasi secara nasional dan belum cukup untuk menggambarkan kasus kekerasan yang dialami anak secara makro.

“Angka ini terus kami kawal karena bisa jadi penurunan ini adalah dampak dari upaya yang sudah dilakukan, baik upaya pencegahan, regulasi, dan lain sebagainya,” katanya.

3. Upaya penghapusan kasus cybercrime pada anak

Catat! Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Dimulai dari KeluargaIlustrasi masker (IDN Times/Sunariyah)

Dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan kasus cybercrime yang dialami oleh anak, KemenPPPA saat ini tengah menyusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring untuk mendorong terbentuknya regulasi yang lebih memperhatikan kepentingan anak.

Dalam hal ini, KemenPPPA bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPAI, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Organisasi Pemerhati Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: 18 Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya