CEK FAKTA: DPR Terima Surpres Pergantian Kapolri Jenderal Listyo

- DPR membantah terima Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri
- Pergantian Kapolri sepenuhnya hak presiden
- Istana juga membantah kirim Surpres ke parlemen soal pengganti Kapolri
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto ramai dibicarakan telah berkirim surat pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini menyusul desakan publik dalam insiden demo besar-besaran akhir Agustus lalu, yang berujung kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polri. Kabar pergantian Listyo ini menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial.
Salah satu pengguna TikTok dengan nama akun @leotanimaju menyampaikan, Prabowo bahkan telah dikabarkan mengantongi nama pengganti Listyo.
"Isu hangat. Presiden Prabowo disebut telah mengirimkan Supres (surat presiden) ke DPR terkait pergantian Kapolri, dengan calon berinisial D dan S. Bagaimana menurutmu, siapa yang bakal dipilih?" tulis dia, dikutip IDN Times, Minggu (14/9/2025).
Lantas bagaimana faktanya? Berikut penjelasan dari DPR RI dan Istana!
1. DPR buka suara terkait pergantian Jenderal Listyo

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar Suppres dari Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah sampai di parlemen. Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apapun terkait surat tersebut hingga Jumat, 12 September 2025 malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco.
Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surpres mengenai pergantian Kapolri.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya surpres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar legislator asal Aceh itu.
2. Pergantian Kaporli sepenuhnya hak presiden

Nasir menjelaskan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” kata dia.
Selain itu, Nasir menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Listyo.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita gak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita gak ngerti,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.
“Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” ujarnya.
3. Istana bantah kirim Surpres ke parlemen soal pengganti Kapolri

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga membantah Presiden sudah bersurat ke parlemen, untuk menindaklanjuti pergantian Kapolri. Ia menyebut kabar tersebut merupakan isu yang tidak berdasar.
"Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," kata Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Prasetyo menegaskan, hingga saat ini belum ada surpres pergantian Kapolri yang dikirim Prabowo kepada DPR.
"Jadi belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri sebagaimana juga sudah disampaikan pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak ada surpres tersebut," kata Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Kesimpulan: Berdasarkan keterangan pihak istana dan DPR RI dapat dipastikan, isu Presiden Prabowo bersurat ke parlemen terkait penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak benar.