[CEK FAKTA] Karena PSBB, Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Depok?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Media sosial masih diramaikan dengan hoaks seputar virus corona atau COVID-19. Salah satunya adalah pesan berantai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai digalakkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebuah pesan berantai disebarkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Narasi dari pesan tersebut berisi adanya pelarangan kendaraan yang hendak masuk ke Depok, Jawa Barat. Pesan itu menyatakan bahwa PSBB di Kota Depok akan berlaku pada Minggu 12 April 2020 hingga situasi aman terkendali.
1. Isi pesan berantai beserta jalan-jalan yang dilarang untuk dilalui
Narasi dalam pesan tersebut juga lengkap dengan penjelasan lokasi mana saja yang tidak boleh dilewati selama PSBB di Kota Depok, berikut isi pesannya.
"PSBB di Kota Depok , berlaku mulai hari ini.
dari lenteng Agung di sekat, tdk boleh masuk ke Jln Margonda, diarahkan ke jln Komjen Yasin,
yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA dibuang ke arah GDC kali mulya ,
yang dari Citayem di sekat di tanjakan GDC, yg mau ke jln MARGONDA , buang ke arah GDC kali mulya ,
jln . A Rahman hakim di sekat dari Beji , tdk boleh masuk ke jln Margonda.
jln Margonda juanda , di sekat , tdk boleh mobil luar Depok masuk ke Depok, dibuang ke jln Juanda,
jl.dahlia disekat mirip di GDC:
pelaksanakan mulai hari minggu 12 april 2020, sampai situasi
aman terkendali,"
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Depok Tembus 122, Umumnya Tertular dari Jakarta
2. Hingga saat ini, Depok belum menerapkan PSBB
Editor’s picks
Faktanya tidak seperti yang disampaikan dalam berita tersebut. Menurut penelusuran IDN Times, PSBB Depok apalagi Jawa Barat, belum resmi diberlakukan. PSBB di lima wilayah di Jawa Barat baru siap diterapkan mulai Rabu (15/4) mendatang. Lima daerah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor (Bodebek).
Hal ini sejalan setelah Kementerian Kesehatan memberikan restu agar Jawa Barat bisa menjalankan PSBB. Penerapan PSBB di Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari mulai Rabu 15 April dini hari. Setelah 14 hari, Pemprov Jabar akan mengevaluasi untuk langkah selanjutnya.
"Pertama bahwa Menkes sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Koordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu 15 April," ungkap Emil sapaan akrabnya saat konferensi pers di Gedung Pakuan Bandung, Minggu (12/4).
3. Tidak ada penyekatan dan hanya pemberlakuan cek poin
Selain itu, menurut informasi yang telah dihimpun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan bahwa Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok, Kompol Sutomo telah mengklarifikasi isu ini.
Sutomo menjelaskan bahwa kabar itu adalah hoaks karena pihaknya hanya melakukan cek poin di 13 titik dan untuk pengendara roda dua yang tidak mengenakan masker akan diberikan masker oleh petugas.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh Kepala Sub Bidang Humas Polres Metro Kota Depok, AKP Firdaus yang menjelaskan bahwa belum ada penyekatan sampai saat ini. Hanya ada dua pengecekan yakni di Layang UI dari Depok menuju ke Jakarta.
Baca Juga: Sumatera Barat Belum akan Terapkan PSBB untuk Atasi COVID-19