Komisaris TransJakarta Dikecam Usai Ucapkan Kata Kasar saat Demo

- Warganet menyoroti perkataan Ainul tidak pantas terlebih Ainul juga menjabat sebagai Komisaris PT TransJakarta.
- Warganet geram ucapan kasar di depan publik dan meminta agar Ainul dicopot dari jabatan sebagai komisaris.
Jakarta, IDN Times - Warganet menyerbu akun media sosial TransJakarta imbas video yang memperlihatkan seorang pria melontarkan kata-kata tidak pantas saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Trans7 belum lama ini. Sosok pria itu disebut-sebut sebagai Komisaris di PT TransJakarta, BUMD di bawah naungan Pemprov DKI yang juga merupakan Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jakarta.
Video tersebut menampilkan demo Gerakan Pemuda Ansor mengecam program Trans7 yang dinilai menyinggung pesantren dan ulama. Pria itu menjadi orator aksi demo dan diduga bernama Muhammad Ainul Yakin yang juga merupakan Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jakarta.
"Kalian ada karena adanya Nahdlatul Ulama. Jangan sampai kader-kader Banser menggorok leher kalian! Halal darah kalian apabila kalian mengolok-olok ulama Nahdlatul Ulama," ujar dia saat berorasi.
1. Tugas Banser jaga kyai

Dalam orasi tersebut, Ainul mengingatkan bahwa salah satu tugas Ansor dan Banser adalah menjaga kiai, ulama, dan pondok pesantren.
"Apabila ada kiai, ulama kita dihina, maka Ansor dan Banser akan menjadi karya terdepan," kata dia.
2. Perkataan tak pantas

Warganet menyoroti perkataan Ainul yang tidak pantas. Terlebih Ainul juga menjabat sebagai Komisaris PT TransJakarta.
Ainul menjadi Komisaris PT TransJakarta setelah ditetapkan oleh para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (KPPS) pada, Kamis (1/8/2025). Di laman TransJakarta, tertulis nama Ainul bersama empat komisaris lainnya.
3. Warganet geram ucapan kasar di depan publik

Warganet memenuhi halaman medsos TransJakarta dan meminta agar Ainul dicopot dari jabatan komisaris.
"Min, kapan komisaris TJ dicopot?" tulis seorang warganet.
"Komisaris lagi diomongin di Twitter," imbuh warganet lain.
"@pramonoanung pecat komisaris TransJakarta mengeluarkan ancaman kekerasan terhadap nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 336 KUHP, bahkan bisa juga dikaitkan dengan Pasal 335 Ayat 1 kalau disertai maksud menekan atau menakut-nakuti pihak lain. Disampaikan di muka umum dan dengan nada menghasut, itu udah jelas bisa dianggap sebagai provokasi kekerasan yang berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat" kata warganet lain.
Sementara itu, dalam website resmi TransJakarta, disebutkan, Dewan Komisaris bersama Direksi akan melakukan klarifikasi internal terkait hal ini.
"Langkah ini diambil guna memastikan seluruh jajaran senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menjaga marwah kelembagaan," tulis TransJakarta.