Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Libur Idul Adha 2026, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta
ilustrasi ganjil genap Jakarta (unsplash.com/Adrian Pranata)
  • Dishub DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap pada 27–28 Mei 2026 selama libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 H, sehingga semua kendaraan bisa melintas bebas.
  • Kebijakan peniadaan ganjil-genap mengacu pada SKB tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
  • Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jakarta juga ditiadakan pada Minggu, 31 Mei 2026 karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2019

Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 diterbitkan dan mengatur bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Tahun 2025

Diterbitkan SKB tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yaitu SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

26 Mei 2026

Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta mengumumkan peniadaan sistem ganjil-genap selama libur Idul Adha berdasarkan SKB tiga menteri dan Pergub DKI Jakarta.

27–28 Mei 2026

Pelaksanaan sistem ganjil-genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H.

31 Mei 2026

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta ditiadakan karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap dan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama libur Idul Adha 1447 H serta peringatan Waisak tahun 2026.
  • Who?
    Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun resmi mereka, dengan dasar hukum dari SKB tiga menteri dan peraturan gubernur yang berlaku.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku di wilayah DKI Jakarta, mencakup seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil-genap serta area pelaksanaan car free day.
  • When?
    Peniadaan ganjil-genap berlangsung pada 27–28 Mei 2026 saat libur Idul Adha, sedangkan HBKB ditiadakan pada Minggu, 31 Mei 2026.
  • Why?
    Kebijakan diambil untuk menyesuaikan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha serta peringatan Waisak, sesuai ketentuan dalam SKB tiga menteri dan Pergub DKI Jakarta.
  • How?
    Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dihentikan sementara sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas; kegiatan CFD juga tidak diselenggarakan pada tanggal yang ditetapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Besok orang-orang libur Idul Adha di Jakarta. Polisi jalan dan Dishub bilang aturan ganjil genap tidak dipakai dulu dua hari, jadi semua mobil boleh lewat. Hari Minggu juga tidak ada car free day, karena ada hari raya lain. Sekarang orang bisa jalan-jalan tanpa aturan itu dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang meniadakan sistem ganjil-genap dan car free day selama libur Idul Adha 2026 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kenyamanan masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan. Dengan dasar hukum yang jelas, langkah ini memberikan fleksibilitas bagi warga untuk beraktivitas dan bersilaturahmi tanpa hambatan lalu lintas tambahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026. 

Selain itu, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (31/5/2026) juga ditiadakan. 

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkait peniadaan ganjil-genap dan HBKB di Jakarta saat libur Idul Adha 2026.

1. Ganjil-genap Jakarta ditiadakan saat libur Idul Adha 2026

Iduladha, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan (instagram.com/@dishubdkijakarta)

Dishub DKI Jakarta memastikan sistem ganjil-genap tidak berlaku selama dua hari kedepan. 

“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (26/5/2026). 

Dengan kebijakan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan lalu lintas tersebut.

2. Peniadaan ganjil-genap mengacu SKB tiga menteri dan Pergub DKI

ilustrasi suasana jalan di salah satu ruas jalur ganjil genap Jakarta (unsplash.com/M. Akbar Gumilar)

Dishub DKI Jakarta mengatakan, peniadaan sistem ganjil-genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dasar hukum tersebut yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan tersebut.

3. HBKB atau CFD Jakarta 31 Mei 2026 juga ditiadakan

Hari Raya Waisak, HBKB Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan (instagram.com/dishubdkijakarta)

Selain ganjil-genap, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu.

Peniadaan CFD tersebut sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2570 mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1.

Editorial Team

Related Article