Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026.
Selain itu, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (31/5/2026) juga ditiadakan.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkait peniadaan ganjil-genap dan HBKB di Jakarta saat libur Idul Adha 2026.
