Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menginstruksikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar pada November 2024. Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya sempat diusulkan untuk dimajukan dua bulan lebih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yakni pada September 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan Pilkada Serentak 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada 27 November 2024.
Menurutnya, belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham melansir ANTARA.
Beberapa partai politik saat ini telah menyiapkan kadernya untuk maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2024. Lantas siapa saja nama-nama yang berpotensi masuk bursa bakal calon gubernur?