Lin Che Wei, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 T

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa telah merugikan negara senilai total Rp18.359.698.998.925 (Rp18,35 triliun). Rinciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan itu dilakukan bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.00 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
1. Indra dan Lin Che Wei perkaya Grup Wilmar Rp1,69 triliun

Lin Che Wei dan Indra juga didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ia didakwa memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bionergi Indonesia)
"Seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun," ujar Jaksa.
2. Indra dan Lin Che Wei perkaya Grup Musim Mas Rp626,6 M

Lalu, keduanya juga didakwa memperkaya sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas. Perusahaaan tersebut antara lain PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
"Seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar," ujar Jaksa.
3. Indra dan Lin Che Wei perkaya Grup Permata Hijau Rp124,4 M

Terakhir, Indra dan Lin Che Wei itu juga didakwa memperkaya sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau. Perusahan-perusahaan tersebut antara lain PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.
"Sejumlah Rp124,4 miliar," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUPidana.