Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (IDN Times/Irfan)

  • Kepala KSP Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan tersangka lalu ditahan di Rutan Mabes Polri.

  • Ketiganya diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang 2025 hingga 2026.

  • Penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur hukum dan jejaknya dihapus pada Oktober 2026; para tersangka dijerat KUHP serta UU ITE dengan ancaman hukuman beragam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit bersama mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri ditetapkan jadi tersangka penyadapan.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha sejak 2025 hingga 2026.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, satu orang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak pada Oktober 2026.

Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Ketiganya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 25- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut, yaitu selama 10 tahun.

Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Ketiga, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article