Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) hingga pejabat negara. Penyadapan dilakukan sejak 2025.
Selain Listyo, polisi menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ini.
"Para tersangka itu telah melakukan penyadapan nonprosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2026).
Para tersangka juga menyadap ponsel milik sejumlah tokoh media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, dan para pengusaha.
"Adapun modus operandinya, dalam kurun waktu 2025-2026," kata Safrudin.
Polisi masih mendalami kasus dugaan penyadapan yang melibatkan para petinggi Polri tersebut. Saat ini, polisi memeriksa Irjen Slamet Uliandi, Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur, sebagai saksi dalam kasus penyadapan ini.
Ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 25- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut maksimal 10 tahun.
Kemudian, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Ketiga, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.