Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan, hak remisi terhadap Richard Eliezer atau Bharada E akan diberikan sesuai aturan.
Hal ini berkenaan dengan tindakan Bharada E yang memenuhi tawaran wawancara khusus dengan salah satu televisi (TV) nasional yang berujung pencabutan perlindungan fisik terhadapnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkait dengan hak-haknya, termasuk remisi, tentunya kita terus memberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia kepada IDN Times, Senin (13/3/2023).