LPSK mengawal pemenuhan hak restitusi keluarga korban pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih. (Dok. LPSK)
Sebelumnya, LPSK menghitung total kerugian korban mencapai Rp5,85 miliar berdasarkan pendalaman informasi dan penilaian terhadap kerugian yang dialami ahli waris. Namun, nilai restitusi yang dikabulkan pengadilan lebih rendah.
Antonius menjelaskan perbedaan tersebut merupakan hal yang lazim karena seluruh komponen restitusi harus dibuktikan dalam persidangan dan dinilai oleh majelis hakim.
"Permohonan restitusi harus dibuktikan melalui alat bukti di persidangan. Dalam praktiknya, dimungkinkan terdapat bukti yang dinilai cukup pada tahap penilaian LPSK, namun hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam menilai kekuatan pembuktiannya di persidangan," jelas Antonius.
Pengajuan restitusi dalam perkara ini mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, yang mencakup ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan serta penderitaan yang timbul akibat tindak pidana.
LPSK mengatakan bakal terus mengawal pelaksanaan putusan restitusi hingga seluruh hak keluarga korban benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.