LPSK Sebut Rafael Alun Bisa Dihadirkan di Sidang Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - LPSK mengatakan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora bisa dibayarkan oleh Mario Dandy dan pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, penuntut umum bisa menghadirkan Rafael Alun Trisambodo untuk ditanyakan oleh hakim atas kesediaannya membayar restitusi kepada David Ozora.
“(Rafael Alun Trisambodo) bisa saja dihadirkan (di persidangan Mario Dandy),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
1. LPSK sudah berkoordinasi dengan KPK

Rafael Alun sendiri saat ini telah ditetapakan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. KPK juga tengah menyelidiki aset-aset mantan pejabat Ditjen Pajak itu.
Karena itu, Susi mengatakan LPSK sudah koordinasi dengan KPK terkait aset Rafael Alun yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk dibayarkan kepada David Ozora.
Namun, Susi mengatakan KPK masih belum bisa membeberkan aset-aset itu karena masih dalam proses penyidikan.
“Kita sudah sampaikan apakah ada aset yang tidak disita KPK misalnya untuk jadi jaminan sita restitusi,” kata dia.
“Tapi memang KPK tidak mau membuka karena ini sifatnya masih penyidikan dan masih rahasia,” sambungnya.
2. Restitusi David Ozora capai Rp100 miliar lebih

Diketahui, LPSK telah menetapkan restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp100 miliar.
“Ya, Rp100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit,” ujar Susi.
Susi mengatakan jumlah itu merupakan hasil akumulasi perhitungan biaya perawatan medis selama di rumah sakit.
Termasuk transportasi, akomodasi, dan kondisi kesehatan David. Selain itu, hilangnya pekerjaan orang tua David, Jonathan Latumahina juga masuk ke dalam perhitungan restitusi.
“Kita perhitungkan biaya home care itu sampai beberapa tahun ke depan berdasarkan dari analisis dokter,” ujar dia.
Tak hanya itu, Susi menambahkan bantuan hukum terhadap David Ozora juga dimasukan ke dalam komponen restitusi sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2022.
“Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum,” ujar dia.
3. Nilai restitusi sudah diserahkan ke penuntut umum

Lebih lanjut, Susi mengatakan hasil perhitungan restitus itu kemudian akan diserahkan ke penuntut umum untuk disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim,” ucapnya.