Jakarta, IDN Times - Lurah Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Yason Simanjuntak mengatakan, tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisal HH (30) bukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia hanya diperbantukan sebagai tata usaha.
"Membantu di tata usaha, diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya. Sudah kami berhentikan per tanggal 2 September," kata Yason kepada awak media, Jumat (3/8/2021).