Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap 2 Orang Pembobol Sertifikat Vaksin, 1 Staf Kelurahan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembobol data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi. Peristiwa ini terungkap ketika NIK dan sertifikat vaksin Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebar luas di media sosial. 

Dua tersangka itu adalah FH (23) karyawan swasta dengan pendidikan SLTA, dan HH (30) yang merupakan staf tata usaha di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara, dengan pendidikan SD.

“Pelaku dua orang, yang satu bertugas jadi marketing yang jual akun ke masyarakat lewat akun Facebook dan setelah mendapatkan pesanan pelaku berikutnya membuatkan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro, Jumat (3/9/2021).

1. Salah satu pelaku mengakses NIK lewat primary care BPJS

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Fadil menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku HH adalah dengan mengakses data kependudukan melalui primary care (p-care) BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Setelah berhasil mengakses, data tersebut kemudian dijual oleh FH.

“Setelah dapatkan akses ke NIK kemudian yang bersangkutan membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username pcare yang juga dia ketahui karena dia bekerja di sebuah kelurahan tersebut,” ujar Fadil. 

2. Sertifikat vaksin dijual Rp320 ribu

Ilustrasi warga cek sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal. IDN Times/Istimewa

Sertifikat vaksin tersebut kemudian dijual oleh FH melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru. Dengan mudah, masyarakat yang belum melakukan vaksin bisa mendapatkan sertifikat dengan membeli sertifikat ke FH seharga Rp320 ribu.

“Kita kalau mau dapat sertifikat vaksin kan setelah divaksin kemudian dilakukan input data secara manual oleh petugas inputor. Lalu kemudian setelah kita mengunduh app PeduliLindungi nanti akan terbit sertifikat tersebut. Karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password pcare, maka dia bisa jual sertifikat vaksin tersebut,” ujar Fadil.

3. Polisi juga tangkap 2 pemesan sertifikat

ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Hasil pengakuan sementara, keduanya berhasil menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Polisi juga telah menangkap dua orang pengguna dan pemesan sertifikat vaksin. 

Mereka adalah AN (21), pegawai swasta tinggal di Pamulang dan BI (30), pegawai swasta tinggal di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kedua saksi berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas yakni dengan harga Rp350 ribu, dan satunya harga Rp500 ribu,” kata Fadil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us