Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming. Hukuman penjara Mardani berkurang dari 12 ke 10 tahun.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023," demikian putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," lanjut putusan itu.

Selain itu, Mardani Maming juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 110.604.731.752. Uang itu harus diganti sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Editorial Team

Tonton lebih seru di