Gerindra Ingin MA Tak Jadi Tempat Lobi-lobi Kasus PK Mardani Maming

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gerindra Imannuel Ebenezer alias Noel menanggapi terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M. Syarifuddin yang memasuki masa pensiun.
Noel ingin MA menjadi benteng untuk melawan kekuatan mafia hukum bukan malah menjadi tempat lobi-lobi kasus peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
“Harapan saya yang pasti adalah MA bisa benar-benar menjadi benteng atau kekuatan dalam melawan mafia hukum bukan lembaga politik harus bernegosiasi atau lobi-lobi gitu (soal PK Mardani H Maming),” kata Noel di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
1. MA diminta tinjau ulang PK Mardani Maming

Noel juga menekankan, pentingnya MA mengadili peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming sesuai dengan penegakkan hukum yang ada.
MA kata dia harus mengingatkan bahwa dari putusan tingkat pengadilan pertama, banding dan kasasi terpidana korupsi Mardani H Maming telah terbukti bersalah.
“Harus tetap tunjukan soal penegakan hukum (soal PK Mardani H Maming) karena lembaga ini bukan lembaga politik,” tutur dia.
Lebih jauh, Noel juga berpesan, agar MA di bawah pimpinan Sunarto mau bersih-bersih, termasul dari mafia hukum baik yang berada di dalam ataupun di luar lembaga itu.
“Juga (membersihkan) para mafia-mafia di internal MA itu sendiri,” kata dia.
2. MA didesak tolal PK Mardani Maming

Sebelumnya, MA didesak menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Mahkamah didorong agar tetap konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal menyampaikan, penolakan permohonan PK ini dapat memberikan efek jera bagi koruptor.
"Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Faisal, di Jakarta, Senin (23/9/2024).
"Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” sambung dia.
3. Penolakan PK Mardani Maming bisa beri efek jera

Terakhir, Faizal berharap, MA tegas menolak permohonan PK yang diajukan Mardani H Maming. MA, lanjut dia, dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
"Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” kata dia.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.