Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung memotong hukuman koruptor Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma itu seharusnya mengembalikan kerugian negara senilai Rp42 triliun, namun dipotong Rp40 triliun, sehingga hanya membayar Rp2 triliun.
"Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa (19/9/2023).