Fadli Zon Tak Masalah Ada Demo, Ingatkan Jangan Rusak Fasilitas Umum

- Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut demonstrasi sebagai bagian dari demokrasi dan mengatakan Presiden Prabowo tidak membahas aksi 27 Agustus 2026 dalam agenda Istana.
- Fadli mengingatkan unjuk rasa tidak disertai perusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis, seraya menilai penyampaian aspirasi merupakan hal biasa.
- Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, bahkan siap mundur jika RUU tidak disahkan dalam rapat paripurna.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ikut hadir dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Timor Leste, Jose Ramos-Horta, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam pertemuan atau sesudahnya, Presiden Prabowo tidak menyinggung soal demo 27 Agustus 2026 ke jajarannya.
"Tidak berbicara itu saya kira. Kita semua bekerja terus ya, Presiden juga tidak pernah berhenti melakukan aktivitas. Siang ini juga ada beberapa kegiatan lain. Kalau kita lihat itu kan bagian dari demokrasi ya, menyampaikan pendapat, aspirasi," ujar Fadli Zon.
1. Jangan ada perusakan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon (IDN Times/Ilman Nafi'an) Fadli mengatakan, jangan sampai ada perusakan atau tindakan anarkis saat unjuk rasa. Menurutnya, demo merupakan hal biasa di negara demokrasi.
"Saya kira kita sudah biasa dengan hal-hal seperti itu. Yang kita tentu sayangkan kan kalau ada perusakan-perusakan terhadap fasilitas umum, saya kira itu," kata dia.
2. Sudah ada deadline soal tuntutan

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon (IDN Times/Ilman Nafi'an) Menurutnya, deadline soal tuntutan massa mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga sudah disepakati oleh DPR RI pada 15 Desember 2026.
"Kalau soal penyampaian aspirasi yang terkait dengan undang-undang, kan DPR-nya sendiri sudah menyampaikan bahwa mereka sedang membahas itu dan bahkan sudah ada deadline yang sudah ditetapkan yaitu pada tanggal 15 Desember. Sebenarnya ini hal yang biasa, ya, itu undang-undang asset recovery itu dulu waktu saya Wakil Ketua DPR sudah bahkan sudah dibicarakan 10 tahun yang lalu, ya," ucap dia.
3. Empat perjanjian pimpinan DPR dan warga Pati soal RUU Perampasan Aset

Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa) Sebelumnya, Pimpinan DPR melakukan perjanjian penting bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Terdapat empat poin penting dalam perjanjian yang ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI itu.
Pertama, Pimpinan DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting. Keberadaan UU tersebut nantinya dapat memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
Kedua, Pimpinan DPR RI juga menyatakan akan berkomitmen untuk mendorong Komisi III DPR yang terlibat langsung dalam pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memastikan setiap tahapan pembahasannya dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"(Ketiga) Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," demikian bunyi salah satu klausul dalam surat tersebut seperti dilihat IDN Times, Kamis.
Terakhir, dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

















