Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putusan ini telah berkuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu, Putri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di