Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, atas vonis banding hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat, ajudan Ferdy Sambo.
Juru Bicara MA, Suharto, menjelaskan, berkas yang diterima bukan hanya milik Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, dilansir Jumat (23/6/2023).