Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada 7 Jaksa Urus Kasus Mario Dandy, Salah Satunya Penuntut Ferdy Sambo

Mario Dandy Satrio (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani sidang perkara Mario Dandy.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, mengatakan, ketujuh jaksa tersebut adalah Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Agus Kurniawan.

Dari ketujuh jaksa tersebut, satu di antaranya adalah JPU yang pernah menangani kasus Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yaitu Sandi Andika.

“Kami sampaikan, ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang,” ujar dia, di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

1. Berkas Mario Dandy telah lengkap atau P21

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.

"Pada hari ini, 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakil Kajati, Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.

2. Total 43 saksi diperiksa untuk Mario dan Lukas

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam berkas perkara itu tercatat, ada 21 item barang bukti. Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat. Danang belum menjelaskan secara rinci waktunya.

Danang menambahkan, terdapat 17 saksi yang diperiksa untuk Mario Dandy dan 16 saksi untuk Shane Lukas. Selain itu, terdapat masing-masing 5 saksi ahli untuk kedua tersangka sehingga total ada 43 saksi.

3. Kubu AG sempat pertanyakan lambatnya pelimpahan berkas Mario Dandy

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Pengacara Anak AGH (15), Bhirawa Arifi, sempat bingung mengapa Mario Dandy belum juga disidangkan.

Padahal, Mario Dandy sudah jauh lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, ketimbang AG.

Namun, hingga AG sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian dan kejaksaan bagi Mario disebut belum juga selesai.

"Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok susah sekali kami ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini," kata dia kemarin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us