MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan empat eks kader Demokrat. Mereka adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Keempatnya diketahui memberikan kuasa kepada advokat senior Yusril Ihza Mahendra. Adapun, perkara judicial review itu bernomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muhammad Isnaini Widodo dan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menerangkan bunyi amar putusan gugatan tersebut yang dikutip IDN Times, Selasa (9/11/2021).
1. MA tak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan
Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.
Majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Supandi selaku ketua majelis dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ucap Andi Samsan Nganro menerangkan alasan majelis hakim.