Jakarta, IDN Times - Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang periodesasinya tidak dibatasi.
Adapun kelima mahasiswa itu ialah Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan Ghazy (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV), dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).
Permohonan yang teregister dengan Nomor 256/PUU-XXIII/2025 itu menguji Pasal 76 Ayat 4 UU MD3 yang menyatakan, “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji".
