Mahfud MD Pertanyakan UU Ciptaker Inkonstitusional Tapi Masih Berlaku

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 atau inkonstitusional bersyarat, tapi masih berlaku.
"Kalau ditanya ke saya (soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja), lho kok putusannya inkonstitusional masih tetap berlaku ya, itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (2/12/2021).
1. Mahfud tegaskan UU Cipta Kerja masih bisa diterapkan dalam dua tahun
Mahfud tak memberi banyak penjelasan terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Dia hanya menegaskan, UU Cipta Kerja tetap berlaku. UU itu tidak berlaku bila tak diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Mahfud menyampaikan hal ini untuk membantah omongan pengamat yang menyebut, UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan meski masih berlaku.
"Ya itu kan kata pengamat, kata MK (UU Cipta Kerja) tetap berlaku," ujarnya.
"Tapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat, berlaku selama dua tahun, gak ada masalah. Itu bunyi amarnya begitu," imbuhnya.