Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan status hukum pelaporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak akan mengambang. Ia menyebut tiap laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri tidak boleh ditampung begitu saja lalu tidak ada tindak lanjutnya.
"Aspek hukum pidananya akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya (ada bukti) maka iya. Tapi, kalau tidak (terbukti melakukan) ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana sini dan tidak jalan," ungkap Mahfud kepada media usai menunaikan salat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Kamis (29/6/2023).
Mahfud menggarisbawahi dalam hukum tidak dikenal target hingga kapan satu laporan berujung ke penetapan tersangka. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya memastikan laporan tersebut akan dituntaskan secepatnya.
"Apalagi di sana ada aspek pidana," tutur dia.