Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, untuk tidak usah membayar. Mahfud menegaskan, ini merupakan pernyataan resmi dari pemerintah.
"Statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini, kedua kepada mereka yang sudah terlanjur korban jangan membayar," ujar Mahfud dalam siaran video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang dikutip IDN Times, Rabu (20/10/2021).
Bila ada petugas pinjol yang mengeluarkan ancaman, korban diminta untuk lapor polisi.
"Kalau tidak membayar orangnya tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ucap Mahfud.