Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

13 Daftar Pinjaman Online Legal yang Berizin OJK

Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui data jumlah penyelanggara pinjaman online (pinjol) legal atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending.

Hingga 6 Oktober 2021, jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tercatat sebanyak 106 penyelenggara.

1. Penambahan 13 pinjol legal dengan izin OJK

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Setidaknya ada 13 penyelenggara pinjol legal yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Berikut ini daftar 13 pinjol legal tersebut:

  • PT FinAccel Digital Indonesia
  • PT Sens Teknologi Indonesia
  • PT Fintech Bina Bangsa
  • PT Kreasi Anak Indonesia
  • PT Piranti Alphabet Perkasa
  • PT Smartec Teknologi Indonesia
  • PT Digital Micro Indonesia
  • PT Danafix Online Indonesia
  • PT Solid Fintek Indonesia
  • PT Sejahtera Sama Kita
  • PT Klikcair Magga Jaya
  • PT Sahabat Mikro Fintek
  • PT Plus Ultra Abadi

Kemudian, sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.

2. Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK berkurang satu

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

OJK juga turut menginformasikan adanya satu pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia.

Pembatalan tanda bukti terdaftar OJK tersebut dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara atau Alfa Fintech Indonesia dalam meneruskan kegiatan operasional.

"Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara," tulis OJK, dalam situs resminya seperti dikutip IDN Times, Rabu (20/10/2021).

3. Imbauan OJK kepada masyarakat soal pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Adanya informasi tersebut membuat OJK tak hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol legal yang telah terdaftar dan atau memiliki izin dari OJK.

OJK pun mempersilakan masyarakat untuk menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 jika ingin mengecek atau memeriksa status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wendy Novianto
Dwi Agustiar
Wendy Novianto
EditorWendy Novianto
Follow Us