Petugas gabungan dari panitia pengawasan pemilihan (Panwaslih), TNI/Polri dan Satpol PP mengumpulkan alat peraga kampanye (APK) seusai pencopotan di jalan protokol Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/12/2023). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
KPU DKI Jakarta meminta seluruh peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye masing-masing. Peserta pemilu diharapkan tidak memasang atribut di sembarang tempat seperti di tepi jalan layang dan jembatan penyeberangan orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dibolehkan. Namun, ada aturan yang harus diikuti.
Pertama harus memperhatikan etika, estetika kebersihan serta kenyamanan dan ketertiban. Maka dari itu KPU RI mengeluarkan SK Nomor 363 tentang lokasi-lokasi APK. Namun, seperti yang kita saksikan, banyak APK dipasang bukan pada tempatnya, malah ada yang dipasang di tempat yang dilarang," ujarnya.