Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MAKI Bongkar Isi Gugatan Praperadilan: Febrie Minta Emas-Uang Dikembalikan
Pengacara Kepala Cabang BRI, Boyamin Saiman (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Boyamin Saiman menyebut gugatan praperadilan kubu Febrie Adriansyah memuat permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang valuta asing.
  • Febri Diansyah menyatakan gugatan berfokus menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan, serta meminta pengembalian barang pribadi dan keluarga.
  • Perbedaan keterangan mengenai isi gugatan muncul setelah Boyamin melampirkan materi gugatan pada halaman 22 dan 23.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa fokus utama praperadilan ini?
Vote Now
Rabu (19/8/2026)

Febri Diansyah mengatakan gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut fokus utama gugatan adalah menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan.

Jumat (21/8/2026)

Boyamin Saiman membongkar materi gugatan praperadilan dan menilai bantahan kuasa hukum Febrie Adriansyah tidak sesuai kenyataan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa fokus utama praperadilan ini?
Vote Now
  • What?
    MAKI membongkar materi gugatan praperadilan kubu Febrie Adriansyah yang disebut memuat permintaan pengembalian emas dan uang valuta asing.
  • Who?
    Boyamin Saiman dari MAKI, Febrie Adriansyah, serta kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
  • Where?
    Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Barang disebut disita dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
  • When?
    Boyamin menyampaikan keterangan pada Jumat (21/8/2026). Febri Diansyah sebelumnya memberi penjelasan pada Rabu (19/8/2026).
  • Why?
    Boyamin merespons bantahan Febri Diansyah mengenai permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang valuta asing dalam gugatan.
  • How?
    Boyamin melampirkan materi gugatan halaman 22 dan 23 serta merujuk petitum nomor 12 tentang permintaan pengembalian barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa fokus utama praperadilan ini?
Vote Now

Aku tahu Boyamin bilang gugatan Febrie meminta emas dan uang dikembalikan. Febri, pengacaranya, bilang yang diminta adalah foto keluarga dan dokumen pribadi. Mereka berbeda cerita tentang isi gugatan itu. Ia juga memperlihatkan halaman gugatan tentang barang sitaan. Sekarang gugatan praperadilan tetap berjalan, dan Boyamin meminta hakim berlaku adil.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa fokus utama praperadilan ini?
Vote Now

Perbedaan keterangan mengenai isi gugatan memberi ruang bagi proses praperadilan untuk menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan. Boyamin menyatakan tetap menghormati proses tersebut dan meminta hakim berlaku adil, sementara kuasa hukum Febrie menegaskan fokus gugatan adalah keabsahan tindakan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku di pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa fokus utama praperadilan ini?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membongkar isi materi gugatan praperadilan yang diajukan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hal ini diungkap Boyamin merespons kuasa hukum Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah yang membantah jika pihaknya meminta pengembalian emas 74 kilogram dan uang valuta asing dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Bantahan Febri Diansyah selaku lawyer Febri Adriansyah tidak sesuai kenyataan. Bantahan bahwa dalam praperadilan hanya menuntut dikembalikannya dokumen dan foto, itu sangat tidak berdasar kalau kita membaca gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).

Boyamin juga melampirkan selebaran materi isi gugatan halaman 22 dan 23 yang berisi permintaan pengembalian barang bukti dengan merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 KUHAP.

Adapun barang bukti yang diminta dikembalikan berupa, satu buah bingkai FA dan istri, satu buah koper warna hitam merek Tingpec berisi 49 batang emas 1 kilogram, satu buah koper warna hijau merek Polo berisi 25 batang emas 1 kilogram, satu buah koper warna hijau merek Samsonite berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika.

Kemudian, 2.400 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, 6 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika, 1.000 lembar uang tunai pecahan 100.000 rupiah, 3.500 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura.

Lalu, 4.899 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Tumi berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, satu buah koper warna hitam merek Lojel berisi 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura.

Serta 2.780 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, 31 lembar uang tunai pecahan 10.000 dolar Singapura dan 6.893 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika.

Boyamin menyebut dalam gugatan itu tertulis barang-barang tersebut disita dari rumah di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat yang belakangan diketahui rumah Febrie Adriansyah.

"Jadi dalam gugatan yang diajukannya di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kilogram, uangnya itu 400-an miliar, bukan hanya foto dan dokumen. Bahkan dokumen tidak ada di sini gitu di yang saya bacakan tadi," ucap Boyamin.

Ia menilai jika semua barang bukti yang disita tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah bergulir.

"Itu tertulis dan saya boleh analisa, disebut di situ adalah rumah keluarga Pemohon. Pemohonnya siapa? Febri Adriansyah. Kalau dulu rumah itu katanya disewa orang lain, tapi sekarang diakui sebagai rumah keluarganya atau yang diberikan nenek kepada cucunya. Ya, itulah kira-kira gambarannya," jelasnya.

Permintaan pengembalian juga tertulis dalam petitum nomor 12. Sehingga, bantahan kubu Febrie Adriansyah yang hanya menyebut meminta agar dokumen dan foto yang dikembalikan dinilai tidak sesuai.

Meski begitu, Boyamin menyerahkan kepada masyarakat yang menilai dan tetap menghormati proses praperadilan serta mendesak hakim bisa berlaku adil.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kliennya menggugat soal penyitaan karena ingin foto keluarga yang diambil penyidik dikembalikan. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

"Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.

Ia mengatakan, pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, fokus utama gugatan praperadilan, adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” kata Febri.

Pilih fokus praperadilan yang paling perlu diperhatikan

Menurutmu, apa fokus utama praperadilan ini?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article