Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengatakan, terpidana korupsi Surya Darmadi dipindah ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan mampir ke kantor usai sidang. Hal itu menjadi pelanggaran yang dilakukan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan tersebut selama proses persidangan.
“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir ke kantor. Dia melakukan pelanggaran, maka kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).