Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Surya Darmadi dipindah ke Nusakambangan

  • Surya Darmadi melakukan pelanggaran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengatakan, terpidana korupsi Surya Darmadi dipindah ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan mampir ke kantor usai sidang. Hal itu menjadi pelanggaran yang dilakukan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan tersebut selama proses persidangan.

“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir ke kantor. Dia melakukan pelanggaran, maka kita terbangkan ke Nusakambangan,” kata Mashudi di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

1. Tak melulu soal tempat untuk para penjahat narkoba atau terorisme

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, Nusakambangan memiliki beberapa kategori dan tidak semua berkeamanan tinggi. Pihaknya pun memutuskan Surya Darmadi dipindah ke Nusakambangan. Sebab, di tempat itu tak melulu untuk para penjahat narkoba atau terorisme.

“Di sana kan ada kelas-kelasnya. Ada medium, ada lapas terbuka,” ujar dia.

2. Bentuk ketegasan Ditjenpas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mashudi mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bentuk ketegasan Ditjenpas. Pihaknya tak ragu menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran.

"Jadi kita gak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas, rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," kata dia.

3. Surya Darmadi bersaksi di sidang korupsi PT Duta Palma Group

Terdakwa korupsi Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Surya Darmadi telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Kendati sudah berada di balik jeruji, Surya Darmadi masih terlibat dalam proses hukum lain. Dia diketahui tetap memberikan keterangan dalam persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni terkait sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group

Editorial Team