Depok, IDN Times - Ketua KPU Kota Depok 2003-2008, Udi bin H Muslih, terpaksa dijemput paksa lantaran mangkir dari vonis hukuman atas kasus perusakan. Diketahui, Udi telah melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan tembok yang dilakukan dia pada 2017.
Kasi Inten Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, membenarkan penangkapan yang dilakukan tim Kejari Kota Depok terhadap Udi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/12/2021) di kediaman Udi, Jalan Leuwinanggung RW 8, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
"Penangkapan berdasarkan surat momor: 2797/M.2.20/Eoh.3/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020, sebagai wujud pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung nomor: 1032.K/Pid/2019, tanggal 8 September 2020," ujar Andi, Depok, Rabu (8/12/2021).