Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menilai, pembatasan biaya politik perlu diatur dalam Revisi Undang-Undang Pemilu Kepalahan Daerah (Pilkada). Pembatasan biaya politik tersebut juga perlu diatur baik untuk individu ataupun entitas badan hukum.
Hal ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian menindaklanjuti marak kepala daerah hasil pilkada 2024 terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Juli 2026 sudah ada 17 kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi sejak pilkada 2024.
Menurut dia, sudah ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi biaya politik pada pilkada. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat ditindak melalui mekanisme penegakan hukum pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu disampaikan Mendagri dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Budi Setyanto.
"Apakah biaya Pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini diurgen untuk diatur secara spesifik untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya usaha misalnya badan usaha berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secepat secara eksplisit dalam undang-undang mungkin pendapat saya perlu ya," kata Tito di Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
