Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) akan menghadapi sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17).
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, sidang pembacaan putusan banding Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Dia mengatakan, perkara pidana banding Mario Dandy di PT DKI Jakarta telah terdaftar melalui nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis Hakim Tingkat Banding antara lain Tony Pribadi, sebagai Ketua Majelis; Sumpeno sebagai Hakim Anggota; dan Indah Sulistyowati sebagai Hakim Anggota.
“Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Binsar Pakpahan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).