Mario Dandy Ajukan Banding, Tak Terima Dipenjara 12 Tahun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy, tak terima dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia melayangkan banding.
"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (14/9/2023).
1. Jaksa juga ajukan banding

Tak cuma Mario, Jaksa juga melayangkan banding. Keduanya mengajukan banding pada tanggal yang sama.
"Tanggal 12 september 2023," ujarnya.
2. Proses hukum berlanjut ke PT DKI

Djuyamto menjelaskan, proses hukum berikutnya akan ditangani Pengadilan Tinggi. Berkas banding akan segera dikirimkan ke PT DKI.
"PN Jakarta Selatan akan menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan banding," ujar Djuyamto.
3. Mario Dandy Divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp25 miliar

Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.
Selain itu, Hakim juga memutuskan agar mobil Jeep Rubicon yang dibawa Mario Dandy ke tempat kejadian perkara (TKP) dilelang. Uang hasil lelang itu akan dialokasikan untuk menutupi biaya restitusi Rp25 miliar yang harus dibayar Mario.