Maruarar di Sidang Hasto: Data yang Dihapus Bisa Diatasi Penyidik

Intinya sih...
Maruarar menilai data yang hilang seharusnya bisa didapatkan melalui penyidikan, seperti yang dilakukan oleh kepolisian.
Penghapusan konten tidak dianggap sebagai penghalang penyidikan menurut Maruarar, karena penegak hukum seharusnya bisa mendapatkannya kembali.
Hasto didakwa rintangi penyidikan dan suap terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku, termasuk memerintahkan merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan soal penghapusan konten pada ponsel yang bertujuan untuk menghilangkan fakta-fakta.
"Misalnya, dia menghapus konten itu adalah dalam kaitan untuk menghilangkan fakta-fakta sehingga tidak ditemukan apa yang itu kemudian membuat terang suatu perkara. Nah apakah itu kemudian juga masih dari ranah hak asasi tetap dilindungi meski kaitan dengan kejahatan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
"Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar.