Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001, Marzuki Darusman, menilai penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus adalah bentuk terorisme.
Dia menjelaskan, aksi tersebut sudah memenuhi unsur tindak terorisme karena menimbulkan rasa takut yang meluas di tengah masyarakat.
"Apa yang telah terjadi ini mungkin lebih dari sekadar penyerangan yang berpotensi (menyebabkan) korban kematian dari saudara Andrie. Ini merupakan satu kejadian yang telah menimbulkan kecemasan luas di masyarakat," ujar Marzuki dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2025).
