Jakarta, IDN Times - Seorang pemohon bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Pasal 85 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam petitum permohonan nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026 ini meminta agar surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.
“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi’,” ujar Jangkung dalam sidang di Gedung MK pada Senin (14/9/2026).
