Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Momen Anies Baswedan bersama Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi di Kanto Kemendagri, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10/2023) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

1. Perpanjangan terhitung hari ini

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Senin ( 9/2/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heru mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri, saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir.

"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).

2. Heru akan fokus macet, kesehatan dan polusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di