Jakarta, IDN Times - Perumda Pasar Jaya menginformasikan bahwa seluruh pengunjung, karyawan, dan pedagang pasar wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4, periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dikutip dari akun Instagram resmi @perumdapasarjaya, seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya akan menerapkan aturan itu.
"Pedagang dan pengunjung wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) untuk memasuki pasar," demikian dikutip, Selasa (27/7/2021).