Masuk Pasar di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Jakarta, IDN Times - Perumda Pasar Jaya menginformasikan bahwa seluruh pengunjung, karyawan, dan pedagang pasar wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4, periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dikutip dari akun Instagram resmi @perumdapasarjaya, seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya akan menerapkan aturan itu.
"Pedagang dan pengunjung wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) untuk memasuki pasar," demikian dikutip, Selasa (27/7/2021).
1. Pasar akan tutup pukul 3 sore
Selain itu, selama pelaksanaan PPKM Level 4, seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya akan beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kapasitas pengunjung pasar maksimal 50 persen," bunyi informasi tersebut.