Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bendera Putih Berkibar di Pasar Tanah Abang, Pedagang Menyerah?

Deretan bendera putih di Pasar Tanah Abang /akun instagram @merekamJakarta

Jakarta, IDN Times - Sejumlah bendera putih terpasang di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penampakan deretan bendera putih tersebut direkam dan diunggah di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, perekam menerangkan tujuan mengambil video untuk menyampaikan kondisi Pasar Tanah Abang di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

"Ini saya sampaikan secara live kondisi Pasar Tanah Abang bahwasanya berkibar bendera putih yang melambangkan seluruh atau pedagang Tanah Abang menyerah," ucap perekam video tersebut dalam akun instagram @merekamjakarta, Jumat (23/7/2021).

1. Pasar Tanah Abang nampak sepi

Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Perekam juga memperlihatkan suasana Pasar Tanah Abang yang terlihat sepi dan lapak-lapak pedagang ditutup. Dia menerangkan bendera putih tersebut dipasang tepat di seberang Blok D.

"Jadi saya hanya melaporkan bahwasanya inilah keadaan asli (Pasar) Tanah Abang," imbuhnya. 

2. Bendera putih pertanda pasrah

Deretan bendera putih di Pasar Tanah Abang /akun instagram @merekamJakarta

Perekam video yang hanya terdengar suaranya saja itu mengatakan, Pasar Tanah Abang sebelumnya terkenal di pasar Asia Tenggara. Tapi saat ini seluruh aktivitas di Pasar Tanah Abang ditutup.

"Berserah diri pada Allah berserah diri pada keadaan. Bendera putih dipasang bertanda pasar ini pasrah pada Allah,” imbuhnya.

3. Petugas langsung copot bendera putih

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Akun tersebut juga menerangkan, tidak berselang lama, sejumlah petugas mencopot bendera putih di trotoar Blok D Pasar Tanah Abang.

Perumda Pasar Jaya menutup Pasar Tanah Abang Blok A, B dan F selama PPKM darurat sejak 3 Juli lalu. Dalam aturan PPKM darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us