Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Melihat Tugas Paspampres, Pelindung Presiden-Wapres dan Keluarganya

Presiden Joko "Jokowi" Widodo didampingi paspampres, melakukan olahraga di Kebun Raya Bogor. (www.instagram.com/@jokowi)
Intinya sih...
- Paspampres bertugas melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara
- Paspampres memiliki 6 fungsi utama dalam pengamanan VVIP
- Paspampres terbagi dalam Grup A, B, C dan D dengan tugas pengamanan berbeda
Jakarta, IDN Times - Presiden, Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Dilansir dari PPID TNI, Paspampres memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat setiap saat Presiden dan Wakil Presiden berada. Selain itu, tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan juga menjadi tugas pengamanan dari Paspampres.
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
EditorDwifantya Aquina
Follow Us