Jakarta, IDN Times - Presiden, Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Dilansir dari PPID TNI, Paspampres memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat setiap saat Presiden dan Wakil Presiden berada. Selain itu, tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan juga menjadi tugas pengamanan dari Paspampres.