Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko "Jokowi" Widodo didampingi paspampres, melakukan olahraga di Kebun Raya Bogor. (www.instagram.com/@jokowi)

Intinya sih...

  • Paspampres bertugas melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara
  • Paspampres memiliki 6 fungsi utama dalam pengamanan VVIP
  • Paspampres terbagi dalam Grup A, B, C dan D dengan tugas pengamanan berbeda

Jakarta, IDN Times - Presiden, Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dilansir dari PPID TNI, Paspampres memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat setiap saat Presiden dan Wakil Presiden berada. Selain itu, tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan juga menjadi tugas pengamanan dari Paspampres.

Editorial Team

Tonton lebih seru di