Jakarta, IDN Times - Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, tampuk kekuasaan eksekutif tertinggi berada di tangan seorang presiden. Presiden bekerja bersama seorang wakil presiden (wapres) untuk menjalankan roda pemerintahan secara beriringan.
Dasar hukum utama penyusunan tugas, fungsi, serta wewenang kedua jabatan ini bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Selain UUD 1945, penjabaran tugas keseharian wapres dan presiden juga sering diatur melalui Undang-Undang Kementerian Negara, Peraturan Presiden (Perpres), atau Keputusan Presiden (Keppres).
Lalu, apa saja batasan kekuasaan dan tugas masing-masing?
