Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Melihat Tugas-Wewenang Presiden RI, Bagaimana dengan Wapres?
Ilustrasi Istana Merdeka. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensial, di mana presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi bersama wakil presiden sesuai ketentuan UUD 1945 Bab III.
  • Presiden berperan ganda sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dengan wewenang mengatur kabinet, menetapkan peraturan, hingga menjalankan hubungan diplomatik dan pertahanan negara.
  • Wakil Presiden bertugas membantu Presiden serta menggantikannya bila berhalangan, dengan pembagian kerja yang dapat diatur melalui Keppres atau Perpres sesuai kesepakatan politik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, tampuk kekuasaan eksekutif tertinggi berada di tangan seorang presiden. Presiden bekerja bersama seorang wakil presiden (wapres) untuk menjalankan roda pemerintahan secara beriringan.

Dasar hukum utama penyusunan tugas, fungsi, serta wewenang kedua jabatan ini bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Selain UUD 1945, penjabaran tugas keseharian wapres dan presiden juga sering diatur melalui Undang-Undang Kementerian Negara, Peraturan Presiden (Perpres), atau Keputusan Presiden (Keppres).

Lalu, apa saja batasan kekuasaan dan tugas masing-masing?

1. Tugas dan wewenang Presiden

Ilustrasi Istana Merdeka di Jakarta Pusat (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Di Indonesia, presiden merangkap dua jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Wewenang untuk dua posisi ini memiliki perbedaan fokus.

Sebagai kepala pemerintahan, kewenangan presiden tertuang jelas dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan di dalam negeri. Beberapa wewenang dari posisi ini meliputi:

  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  • Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

  • Mengangkat serta memberhentikan menteri-menteri negara untuk membantunya di kabinet.

2. Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

ilustrasi Istana Negara (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebagai Kepala Negara, Presiden merupakan simbol eksistensi negara di kancah domestik maupun internasional. Berdasarkan pedoman konstitusi, wewenang presiden dalam kapasitas ini antara lain:

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945).

  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, serta menjalin perjanjian dengan negara lain berbekal persetujuan DPR (Pasal 11 UUD 1945).

  • Mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta dari negara lain (Pasal 13 UUD 1945).

  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 UUD 1945).

  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  • Memberi gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan lainnya (Pasal 15 UUD 1945).

3. Bagaimana dengan tugas dan wewenang Wapres?

ilustrasi Istana Negara (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Peran Wakil Presiden (Wwapres) sangat krusial dalam menjaga stabilitas negara. UUD 1945 menetapkan kedudukan Wapres secara tegas melalui dua fungsi utama konstitusional. Pertama, tugas pokok Wapres membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya (Pasal 4 ayat 2 UUD 1945).

Kedua, Wapres akan menggantikan Presiden secara otomatis, apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya sampai habis waktunya (Pasal 8 UUD 1945).

Selain aturan dasar tersebut, tugas spesifik Wapres kesehariannya biasanya bergantung pada kesepakatan politik atau pembagian kerja bersama Presiden. Presiden sering kali mendelegasikan fokus urusan tertentu kepada Wapres melalui regulasi tertulis seperti Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Editorial Team